Ditegaskan Chandra, untuk tahap awal, anggotanya sudah melakukan tindakan secara persuasif, anggota yang di BKO kan di Kecamatan, selalu memberikan teguran terhadap warga yang kedapatan membuang sampah di sembarangan tempat, jika tidak di indahkan terpaksa dilakukan tindak tegas sesuai aturan yang yang berlaku.
“Sesuai Perda 21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Padang, Pelanggar di kenakan sanksi Pidana Kurungan Paling Lama Tiga Bulan atau Denda Paling Banyak 5.000.000 rupiah,” terang Chandra.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Chandra Eka Putra berharap, dengan rutinnya dilakukan pengawasan dan penertiban yang dilakukan, bisa meminimalisir hingga menghilangkan kebiasaan masyarakat untuk membuang sampah di sembarangan tempat.
“Stop membuang sampah di sembarangan tempat, buanglah sampah di kontainer yang telah di sediakan, mari bersama-sama kita untuk menjaga lingkungan kita agar tetap bersih serta kita terbebas dari banjir,” harap Chandra Eka Putra Kasat Pol PP Padang.
(*)