Metro  

KPU Sumbar Tetapkan Calon Terpilih Jumat Depan

Ketua Divis Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban (foto-Romelt)

“Paling lambat Jumat (14/7) KPU Kabupaten Solok juga akan melaksanakan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kab Solok Hasil Pemilu tahun 2024 pasca putusan MK membaca putusan nomor : 145-01-02-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan amar putusan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya

Permohonan Sengketa PHPU tersebut diajukan oleh Partai Gerindra, terhadap perolehan hasil pemilu anggota DPRD Dapil 3 Kabupaten Solok.

(*)

Baca Juga :  RPJPD Harus Selaras dan Sukseskan Indonesia Emas