“Selain menggugat PT. MAC untuk memulihkan objek sengketa, kami juga meminta majelis hakim agar menghukum tergugat dengan melakukan reklamasi,” katanya.
Soni pun menegaskan bahwa pihaknya bukan ingin menghalangi pembangunan, namun setiap hal dalam proses pengerjaannya haruslah taat terhadap aturan perundang-undangan dan memperhatikan kelangsungan lingkungan.
“Gugatan ini sudah kita daftarkan ke PN Padang, tinggal menunggu proses selanjutnya, apakah mediasi berhasil atau masuk ke tahap persidangan,” katanya.
Sementara itu, Delaw, anggota AJPLH Mentawai mengaku pelaporan dan pelayangan gugatan terhadap PT. MAC ini muncul karena keprihatinan mereka akan kelangsungan lingkungan hidup di Mentawai.
“Di Mentawai lemah dalam melaksanakan aturan. Ada aturan, tidak dipatuhi masyarakat,” katanya.
Dia menilai, lokasi tambang yang dilakukan PT. MAC berada sekitar lima meter dari pantai, harusnya menurut dia seratus meter.
“Dampaknya juga sudah banyak terasa oleh warga sekitar. Jalan juga jadi becek dan berdebu,” kata Delaw.