Di tempat terpisah, kuasa hukum dari PT. MAC, Rahmat Hidayat menyatakan bahwa kliennya melakukan penambangan tersebut karena telah mengantongi izin.
“Perizinan berusaha berbasis risiko yang telah diterbitkan Gubernur Sumbar tertanggal 29 Agustus 2023,” jelasnya.
Atas pemberitaan yang dilakukan pihak AJPLH di media online terkait penambangan yang dinilai ilegal ini, dia mengaku telah melayangkan somasi kepada pihak tersebut.
“Terkait perkara ini, kemarin tanggal 19 Juni kemarin kami sudah melayangkan somasi kepada mereka. Sampai detik ini sudah tiga kali 24 jam, mereka tidak ada membalas hasil somasi kami,” katanya.
Dia juga menambahkan, terkait gugatan AJPLH yang didaftarkan di PN Padang, dia mengaku belum ada menerima pemberitahuan dari pengadilan setempat.
“Sampai detik ini belum ada relasi pemberitahuan dari pengadilan ke kantor kami. Untuk itu kami tidak bisa membahas tentang gugatan karena belum ada pemberitahuan sidang untuk gugatan dari mereka. Namun kalau nantinya memang ada gugatan masuk pengadilan tentu kita akan menerima dan hormati proses hukum di pengadilan tentunya,” pungkasnya.