Metro  

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Depan Kampus UPI YPTK Padang

Personil Satpol PP saat melalukan Penertiban (Foto: Humas)

“Ada, tenda lipat, tabung gas, terpal, kursi, serta gerobak milik PKL. Ini kita lakukan untuk memberikan efek jera terhadap pedagang, selain itu kita juga panggil PKL tersebut untuk datang ke Mako Satpol PP,” Tegas Chandra.

PKL yang berada di sepanjang jalan Raya Lubuk Begalung tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Larangan berjualan di badan jalan bertujuan untuk memastikan keselamatan, ketertiban, dan keadilan dalam penggunaan ruang publik. Jadi kami himbau kepada warga Kota Padang agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan jangan berjualan di trotoar dan badan jalan serta fasilitas umum lainnya,”harap Chandra Eka Putra.

Baca Juga :  Satpol PP Padang Razia Kafe Karaoke

Selain itu, dirinya menegaskan anggotanya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin dan bertahap.

(*)