Menampilkan atau mempromosikan link pendaftaran dan logo situs judi online NAMI SLOT dengan keuntungan Rp300 Ribu.
“Setelah itu dilakukan pengembangan oleh Ditreskrimsus dan tertangkaplah kedua pelaku tersebut,” jelasnya.
Dimana dari keduanya tersebut dijadikan dua laporan polisi dimana yang pertama adalah LP Nomor : LP/A/23/VI/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA SUMBAR.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit hp, satu buah simcard dan satu akun instagram @717independent, dan satu akun Dana atas nama RANDA SAPUTRA,” jelasnya.
Lalu untuk yang kedua adalah LP Nomor:LP/A/24/VI/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA SUMBAR dengan barang bukti yang diamankan adalah satu unit hp, satu simcard, satu akun instagram @amsterdam87fams dan satu akun Dana dengan nomor akun 089510887726.
“Keduanya dituntut dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas Kabid Humas.
(*)