Kabarin.co – Hakim dalam sidang penipuan trading binary option Binomo sempat mengeluarkan nada tinggi kepada korban dalam kasus dengan terdakwa Indra Kenz tersebut.
Peristiwa itu terjadi setelah hakim mendengar penuturan keenam korban yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan.
Para korban mengaku tertarik berinvestasi di Binomo karena termotivasi oleh unggahan video terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz di media sosial.
Meski tak pernah berkomunikasi secara langsung dengan Indra Kenz, para korban percaya bahwa sosok Crazy Rich Medan itu sukses dari hasil jerih payahnya bermain trading di Binomo.
Indra disebut kerap pamer harta di media sosialnya. Seperti barang mewah berupa rumah, mobil, jam tangan, pakaian, dan lainnya.
Dari situ, para korban yakin bahwa Indra sukses melalui trading yang dilakukan di aplikasi Binomo.
Saat mereka ingin mengikuti jejak Indra, hasil yang diterima tidak sesuai harapan. Karena itu, mereka merasa ditipu oleh ajakan Indra Kenz sebagai afiliator Binomo.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rahman Rajagukguk, menasihati korban kasus penipuan trading binary option Binomo.
Hakim singgung risiko ingin cepat kaya
Rahman Rajagukguk mengingatkan kepada korban dan seluruh peserta sidang bahwa tidak ada kekayaan yang bisa diperoleh secara instan.