Perkara ini merupakan dugaan korupsi dalam pelaksanaan anggaran tahun 2021-2022.
Dimana ditemukan adalah dana APBN dalam program disalurkan lewat rekening pribadi, kemudian digunakan untuk kegiatan sekolah.
Secara aturan mengalihkan dana pemerintah merupakan perbuatan melawan hukum.
Dengan modus penyimpangan dalam dana Program Pusat Keunggulan (PK) yang bersumber dari APBN karena tidak sesuai petunjuk teknis dan aturan dari Kemendikbud Ristek
Disebutkan perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan nomor print-01/L.3.10/Fd.1/05/2023,
Selanjutnya tim penyidik akan memeriksa saksi dan melengkapi alat bukti. Tak hanya itu, berdatdari perhitungan BPKP mengalami kerugian Rp257 juta.
(*)