Akibat kejadian tersebut membuat korban mengalami kerugian Rp 4,2 juta rupiah.
Atas perbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian dugaan tindak pidana ini ke Polsek Lubuk Begalung agar dapat diproses.
“Setelah itu, dilakukan penyelidikan di lapangan. Akhirnya pelaku inisial LF diamankan sedang berdiri di pinggir jalan kawasan Padang Besi, Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang,” ujarnya.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengatakan uangnya digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan membeli narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan berupa beberapa rokok berbagai merek, dan satu helai celana panjang jeans.
“Terhadap pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.
(*)