Lebih lanjut, dia menyebut bahwa pihaknya rutin berkoordinasi dengan Polresta Padang, Satpol PP, serta komunitas peduli keselamatan terkait titik-titik parkir liar yang mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
“Jadi ketika kami mendapatkan informasi terkait kendaran-kendaran yang parkir tidak karuan, sehingga memicu kecalakaan dan kemacetan maka kami langsung turun ke lapangan,” jelasnya.
Dikatakan Malizar Ade, untuk oknum pengendara yang mobilnya diderek diharuskan membayar denda sesuai dengan Perwako Nomor 32 Tahun 2021.
“Untuk kendaraan yang sudah diderek, mereka membayar denda barcode (retribusi derek) sesuai dengan Perwako Nomor 32 tahun 2021. Di situ kalau mobil kecil roda empat dendanya sebesar Rp350.000, kalau mobil besar seperti roda 6 dan seterusnya itu Rp500.000,” katanya.
Malizar Ade juga mengimbau kepada masyarkat pengguna jalan dan pengemudi untuk mematuhi aturan yang ada demi keselamatan, demi kenyamanan pengguna lainnya agar Kota Padang tertib parkir dan tidak semrawut.