Metro  

Gubernur Terbitkan SE PSU DPD RI


Padang, kabarin.co – Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, menerbitkan SE berisi imbauan agar seluruh masyarakat Sumbar untuk menggunakan hak suaranya.

Pada PSU DPD RI Dapil Sumbar yang akan berlangsung pada Sabtu tanggal 13 Juli 2024 mendatang.

SE Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Provinsi Sumatera Barat.

Diterbitkan pada tanggal Senin 8 Juli 2024, yang bertujuan untuk mendukung suksesnya pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar.

Dia mengatakan, pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar adalah amanat dari putusan MK.

Amar Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, yang dibacakan oleh Ketua MK pada Senin 10 Juni 2024 lalu.

“Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat Sumbar untuk menggunakan hak pilih masing-masing di TPS,” ujar gubernur.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Resmikan Pabrik PT Arsens

Untuk diketahui, dalam amar putusannya, MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan PSU pemilihan umum calon anggota DPD Tahun 2024 Provinsi Sumbar.

Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan agar KPU mengikutsertakan Irman Gusman (Pemohon) sebagai peserta.

KPU diberikan tenggat waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan.

Dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

Dalam SE Gubernur tersebut, juga disampaikan berdasarkan Pasal 167 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Tentang Pemilu, bahwa dinyatakan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.

Baca Juga :  Gubernur Sumbar: Pelayanan Publik Meningkat, Masyarakat Rasakan Manfaat

Dan pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Keputusan KPU nomor 768 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pasca Putusan MK Pada Pemilu 2024, mengamanatkan hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 adalah hari pencoblosan ulang.

“Oleh karena itu, seluruh masyarakat yang telah memiliki hak pilih kita imbau untuk menggunakan hak suara di TPS,” katanya.

Berkaca dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut, pemilih yang bekerja pada hari pencoblosan diberikan kesempatan untuk ikut menunaikan hak pilihnya ke TPS tempat dirinya terdaftar.

Selain itu petugas pelayanan kesehatan dan pelayanan publik lain juga diizinkan pergi ke TPS untuk menunaikan hak pilih.

(*)