Metro  

DPRD Sumbar Tetapkan Perda RPJPD 2025-2045. 

Padang, kabarin.co – DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tetapkan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 melalui sidang paripurna, Jumat (5/7).

Dengan ditetapkannya Perda tersebut, DPRD berharap adanya penyelarasan RPJPD Provinsi dangan RPJPD Kabupaten/Kota dalam upaya optimalisasi pembangunan yang sesuai dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN).

banner 728x90

Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar saat memimpin paripurna di ruang sidang utama mengatakan, dalam Pasal 12 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, RPJPD merupakan penjabaran visi misi dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk 20 tahun yang disusun merujuk pada RPJPN dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Perencanaan pembangunan daerah sangat strategis untuk menentukan dan menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan, ” katanya

Dia menyebut penyelarasan antara RPJPD provinsi dan kabupaten/kota perlu dilakukan, karena itu pendekatan yang digunakan saat penyusunan meliputi teknokratik, politis dan aspiratif.

Tidak hanya itu, pendekatan yang lain dilakukan adalah imperatif, yaitu pendekatan dari pusat kepada provinsi dan kabupaten kota.

“Jadi RPJPD Provinsi ini nanti akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD Kabupaten/Kota serta pendekatan imperatif,” katanya.

Dia menjelaskan, penyelarasan RPJPD dengan RPJPN memberikan kepastian untuk mencapai visi nasional yang menjadi milik semua daerah.

Tetapi pada sisi lain, terjadi penyempitan ruang untuk daerah merencanakan kebutuhan pembangunannya sesuai dengan permasalahan, kondisi karekteristik dan kemampuan keuangan daerah.

Dia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, pembangunan daerah dilakukan secara bertahap berkesinambungan dan konsisten.

Dengan hal tersebut, pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD Sumbar tahun 2025-2045, merupakan hasil evaluasicapaian sasaran pembangunan daerah yang direncanakan pada tahun 2005-2025 sebagai base line 2025-2045.

Dia merincikan sesuai dengan tahapan penyusunan RPJPD 2025-2045 yang ditetapkan dalam instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024.

DPRD besama Pemerintah Daerah (Pemda) telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Awal (Ranwal) dan ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2024.

Dari hasil pembahasan Ranwal telah dilahirkan kesepakatan bersama dengan Gubernur yang mencakup visi misi dan arah sasaran pokok pembangunan daerah.

Didasarkan Ranwaldisepakati tersebut DPRD besama Pemda melakukan pembahasan terhadap Ranperda RPJPD 2025-2045 dan sekarang (kemarin-red) telah ditetapkan. (***)

banner 728x90