Rekapitulasi ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 768 tentang rekapitulasi tingkat provinsi yang berlangsung mulai tanggal 19 hingga 20 Juli 2024.
“Pukul 14.00 hingga 18.00 WIB, sembilan kabupaten dan kota telah menyelesaikan rekapitulasi,” tambahnya.
Pelaksanaan PSU untuk calon anggota DPD Sumbar dilakukan sesuai dengan surat Ketua KPU RI Nomor 967/PY.01.1-SD/05/2024 tertanggal 16 Juni 2024, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03/PHPUDPD-XXII/2024 yang memerintahkan PSU Pemilihan Umum calon anggota DPD tahun 2024 Sumbar dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan tersebut.
(*)