Sebelumnya, terdakwa Budiman dituntut JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara. Menurut hemat JPU terdakwa melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP.
(*)
Sebelumnya, terdakwa Budiman dituntut JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara. Menurut hemat JPU terdakwa melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP.
(*)