Padang, Kabarin.co – Meskipun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar dengan pagu anggaran sebesar kurang lebih Rp 18 miliar.
Namun, kasus tersebut masih terus berjalan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M.Rasyid, mengatakan, perkembangan Disdik berkas perkara semua sudah rampung.
“Sekarang jaksa peneliti lagi meneliti berkas tersebut baik itu formil maupun materiilnya,” katanya, Selasa (13/8/2024).
Disebutkannya, jaksa peneliti bisa menentukan sikap lengkap tidaknya berkas tersebut.
“Kalau semua telah selesai, maka berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,” ucapnya.
Pada berita sebelumnya, Kejati Sumbar telah, menetapkan delapan tersangka, terkait dugaan korupsi pengadaan alat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar.
Delapan tersangka tersebut yaitu, R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek, RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Sumbar.
Tersangka lainnya adalah SA selaku ASN SMK, dan DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ).
Sementara lima tersangka lainnya adalah kelompok rekanan pengadaan yakni E (Direktur CV Bunga Tri Dara), SU (Wakil Idrektur CV Bunga Tri Dara), SY (Direktur Inovasi Global), BA (Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri).
Terakhir adalah dan DI selaku Direktur PT Indotek Sentral Karya yang menjadi penyedia Sektor Pariwisata. Namun tersangka diketahui sudah meninggal dunia.
Para tersangka, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Disebutkan, terkait dengan total kerugian Rp 5,5 miliar dan sudah memeriksa 37 orang saksi dan ahli.