Tersangka selanjutnya adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek.
RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Disdik Sumbar.
Setelah itu SA selaku ASN SMK, dan DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ).
Sementara lima tersangka lainnya adalah kelompok rekanan pengadaan yakni E (Direktur CV Bunga Tri Dara), SU (Wakil Idrektur CV Bunga Tri Dara), SY (Direktur Inovasi Global), BA (Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri).
Terakhir adalah DI selaku Direktur PT Indotek Sentral Karya, yang menjadi penyedia Sektor Pariwisata. Namun tersangka diketahui sudah meninggal dunia.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Disebutkan, terkait dengan total kerugian Rp,5.5 miliar belum ada pengembalian yang dilakukan oleh para tersangka. Pada kasus korupsi di Disdik Sumbar, Kejati Sumbar sudah memeriksa sebanyak 37 orang saksi, termasuk saksi ahli.