“Semua berkas perkara sudah rampung. Sekarang jaksa peneliti sedang meneliti berkas tersebut baik itu formil maupun materiilnya,” katanya.
Rasyid menjelaskan, pihak jaksa peneliti berhak menentukan sikap untuk lengkap atau tidaknya berkas tersebut.
“Kalau semua telah selesai, maka berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,” ucapnya.
Berita sebelumnya, Kejati Sumbar telah menetapkan 9 tersangka pada kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar itu, namun satu diantaranya meninggal dunia.
Pertama tersangka BA selaku Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri.
Kejati Sumbar telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka namun tidak dipenuhi, untuk itu tersangka tersebut ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Hari ini juga kita tetapkan dia sebagai DPO. Kita telah menunggu hingga hari ini, dihubungi tidak bisa, didatangi kerumahnya juga tidak ada. Jika tersangka tidak menyerahkan diri maka akan kita tangkap,” tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, Kamis, (6/6/2024) lalu.