Metro  

Gakumdu Terapkan Wilayah Zero Toleransi, Tidak Ada Ampun Bagi Pelanggar Pemilu Di Pasaman Terutama ASN

“Pemkab sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang Netralitas ASN dalam Pemilu Kada 2024,” ujar Sekda.

Sekda berharap para ASN tidak terkotak-kotak dalam menghadapi Pilkada tahun ini.

“Ada dua jenis pelanggaran ASN dalam pemilu, yakni Pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran Disiplin. Keduanya memiliki konsekuensi sangsi hukum yang berat,” pesannya.

Namun Sekda Yasri yakin, ASN di Pasaman sudah memahami aturan tentang netralitas ASN dalam pemilu, lantaran sudah beberapa kali Pemilu dilalui.

Baca Juga :  Bawaslu Pasaman Gelar Rapat Kordinasi Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara di Pemilihan Tahun 2024

Bimbingan teknis yang diselenggarakan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman, menghadirkan dua nara sumber, dari kalangan akademisi dan Praktisi hukum. Khairul Anwar, MH Dosen Hukum Tata Negara Unand Padang dan Beni Kharisma Arasulli, MH.

Kedua nara sumber menyimpulkan, bahwa partisipasi pemilih dalam pemilu cendrung dipengaruhi pilitik uang.

“Kami juga memperoleh data bahwa pada pemilu legislatif awal 2024 kemaren, ditemukan indikasi presure kepala daerah kepada ASN, baik kepala OPD, Camat juga Wali nagari untuk mendukung calon tertentu yang ada hubungannya dengan kepala daerah,” ungkap narsum Khairul Anwar, membeberkan.