“Teknologi telah mengubah cara hidup kita secara drastis, termasuk dalam pendidikan dan penegakan hukum. Kini, kita perlu terus memperbarui pengetahuan teknologi agar bisa mengikuti perkembangan zaman,” ungkapnya.
Sebagai contoh, Prof. Guntur menyebutkan bahwa tren restorative justice semakin banyak diterapkan dalam menyelesaikan sengketa hukum di masyarakat.
Di beberapa negara Eropa, menurut Prof. Guntur, hak-hak digital seperti right to be forgotten (hak untuk dilupakan) telah menjadi hal yang penting. “Jejak digital yang kita tinggalkan di internet, seperti di Google, dapat dihapus, terutama di negara-negara Eropa yang sudah maju. Ini sejalan dengan hak-hak individu yang semakin diperhatikan di era digital,” ujarnya.
Lebih jauh, Prof. Guntur juga membahas fenomena yang disebutnya sebagai “disfresiasi kekuasaan”, di mana kekuasaan tidak lagi sepenuhnya berada di tangan pemerintah, tetapi juga dipengaruhi oleh kekuatan media dan influencer.
“Saat ini, kita sering mendengar istilah no viral no justice, di mana keadilan kadang-kadang hanya terjadi setelah sebuah kasus viral di media sosial.