Padang, kabarin.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memanfaatkan media sosial, seperti Instagram, YouTube, dan TikTok, untuk menangkal informasi palsu (hoaks) pada masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Tingginya penggunaan media sosial di kalangan masyarakat mendorong KPU untuk aktif di berbagai platform guna menyebarkan informasi dan pesan-pesan terkait kepemiluan ke masyarakat.
“Dengan menggunakan media sosial, KPU optimis hoaks dan disinformasi lainnya dapat ditangkal,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta SDM KPU Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jons dalam Rapat Koordinasi Stakeholder Penyiaran dan Sosialisasi Siaran Pemilukada 2024 dengan tema “Optimalisasi Peran Penyiaran dalam Mendukung Pilkada 2024 yang Transparan dan Berintegritas” pada Senin (11/11/2024) di Hotel Axana. Acara ini diadakan oleh KPID Provinsi Sumatera Barat.
Jons menambahkan bahwa dalam Pemilu dan Pemilukada 2024, KPU telah melakukan digitalisasi pada berbagai tahapannya. Misalnya, untuk merangkum data pemilih, KPU menggunakan aplikasi Sidalih, sementara untuk proses pencalonan, KPU menggunakan aplikasi Silon.