“Sebelumnya pasangan calon harus membawa banyak berkas dalam kontainer, tetapi sekarang cukup membawa dua lembar kertas dengan adanya aplikasi Silon,” jelas Jons.
Menanggapi maraknya disinformasi pada Pemilu 2019, di Pemilu 2024 ini masyarakat hanya perlu membawa KTP Elektronik untuk memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana pun. KPU juga telah menyediakan situs web untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara daring, yang bisa diakses masyarakat guna mengetahui lokasi TPS mereka.
“Jadi dengan digitalisasi dan pemanfaatan media sosial, KPU bertekad menangkal hoaks dan informasi palsu,” pungkas Jons.
(*)