KPU Bentuk Pantarlih Dalam Pilkada 2024, Ini Penjelasan Mengenai Pantarlih

Jakarta, kabarin.co – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan berlangsung di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Dalam tahapannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk petugas persiapan Pilkada 2024, salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Diketahui, Pantarlih adalah salah satu badan adhoc dalam pilkada yang berperan untuk menjalankan pemutakhiran data yang akan dicantumkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Baca Juga :  Perhatikan Independensi Lembaga Survei Jelang Pilkada dan Pemilu

Masa kerja Pantarlih 

Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Artinya, Pantarlih Pilkada 2024 memiliki masa kerja selama satu bulan sejak dilantik oleh KPU.

Sementara itu, menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih dibentuk untuk membantu Panitian Pemungutan Suara (PPS) dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih.

Baca Juga :  KPU Sumbar Tetapkan DPT Pilgub 2024 di Pleno Terbuka

Sesuai PKPU tersebut, setiap tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.