KPU Bentuk Pantarlih Dalam Pilkada 2024, Ini Penjelasan Mengenai Pantarlih

Jakarta, kabarin.co – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan berlangsung di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Dalam tahapannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk petugas persiapan Pilkada 2024, salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

banner 728x90

Diketahui, Pantarlih adalah salah satu badan adhoc dalam pilkada yang berperan untuk menjalankan pemutakhiran data yang akan dicantumkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Masa kerja Pantarlih 

Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Artinya, Pantarlih Pilkada 2024 memiliki masa kerja selama satu bulan sejak dilantik oleh KPU.

Sementara itu, menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih dibentuk untuk membantu Panitian Pemungutan Suara (PPS) dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih.

Sesuai PKPU tersebut, setiap tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.

Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Dalam menjalankan tugasnya, Pantarlih Pilkada 2024 akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.000.000 per masa kerjanya. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.

Tak hanya itu, Pantarlih juga mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan kerugian untuk dirinya.

Berikut rincian santunan kecelakaan yang akan didapatkan Pantarlih:

Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang
Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
Luka berat: Rp 16,5 juta per orang
Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.

Tugas Pantarlih Pilkada 2024

Merujuk Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih memiliki beberapa tugas yang wajib dikerjakan, yakni:

  • Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kewajiban Pantarlih selama Pilkada 2024 meliputi:

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
    Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  • Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, setiap Pantarlih harus bertanggung jawab kepada PPS.

(*)

banner 728x90