“Perda ini dirancang untuk memberikan perlindungan, meningkatkan daya saing, dan mendorong koperasi menjadi pelaku ekonomi yang mandiri dan profesional,” jelas Rina.
Menurutnya, berbagai program telah dirancang untuk mendukung UMKM, seperti pemberian akses pembiayaan, pelatihan manajerial, standardisasi produk, dan sertifikasi. Semua langkah ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah produk lokal sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Peraturan ini diharapkan dapat menciptakan wirausaha baru, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat. Dengan meningkatnya daya saing koperasi dan UMKM, pemerintah optimistis sektor ini akan menjadi pilar ekonomi yang kokoh bagi daerah.
Sosialisasi Perda ini diikuti oleh perwakilan dari beberapa kelurahan di Padang, seperti Jati, Andalas, Mata Air, dan Belimbing. Kehadiran masyarakat dalam kegiatan ini menunjukkan antusiasme tinggi untuk mendukung pengembangan koperasi dan UMKM di wilayah mereka.