Metro  

Perkara Korupsi di Nagari Ladang Panjang, JPU Tuntut Suar 1 Tahun dan Jasri 1,6 Tahun

Sementara itu, terdakwa Jasri, yang merupakan Bendahara Nagari Ladang Panjang, dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp50.000.000, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Terkait uang pengganti, jaksa meminta terdakwa diharuskan membayar Rp320.023.965,675. Jika tidak dapat melunasi dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda akan disita dan dilelang, atau jika tidak cukup, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

banner 728x90

Seperti diketahui, barang bukti dalam perkara tersebut yakni uang tunai sebesar Rp125.000.000,- yang telah disetorkan ke rekening penyimpanan Bank BRI. Kemudian iang pengembalian titipan sebesar Rp2.300.000,- atas nama Dahlia. Kedua barang bukti ini dirampas untuk Negara, sementara dokumen terkait pencairan anggaran akan dikembalikan kepada Perangkat Nagari Ladang Panjang.

Baca Juga :  Dinyatakan Bersalah Mantan Menteri Malaysia Najib Razak Korupsi 1MDB

Seperti diketahui, kasus tersebut erawal pada tahun 2018, 2019, dan 2020, di mana terdakwa Suar dan Jasri bersama-sama menyalahgunakan keuangan Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman. Tindakan mereka termasuk memarkup dan membuat pertanggungjawaban fiktif, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp781.720.331,35.

banner 728x90