Metro  

Perkara Korupsi di Nagari Ladang Panjang, JPU Tuntut Suar 1 Tahun dan Jasri 1,6 Tahun

Sementara itu, terdakwa Jasri, yang merupakan Bendahara Nagari Ladang Panjang, dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp50.000.000, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Terkait uang pengganti, jaksa meminta terdakwa diharuskan membayar Rp320.023.965,675. Jika tidak dapat melunasi dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda akan disita dan dilelang, atau jika tidak cukup, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Baca Juga :  Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara

Seperti diketahui, barang bukti dalam perkara tersebut yakni uang tunai sebesar Rp125.000.000,- yang telah disetorkan ke rekening penyimpanan Bank BRI. Kemudian iang pengembalian titipan sebesar Rp2.300.000,- atas nama Dahlia. Kedua barang bukti ini dirampas untuk Negara, sementara dokumen terkait pencairan anggaran akan dikembalikan kepada Perangkat Nagari Ladang Panjang.

Seperti diketahui, kasus tersebut erawal pada tahun 2018, 2019, dan 2020, di mana terdakwa Suar dan Jasri bersama-sama menyalahgunakan keuangan Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman. Tindakan mereka termasuk memarkup dan membuat pertanggungjawaban fiktif, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp781.720.331,35.