kabarin.co, Jakarta – Mantan Menteri Malaysia Najib Razak dinyatakan bersalah atas semua dakwaan dalam skandal korupsi 1MDB (1Malaysia Development Berhad).
Najib dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan sehingga dia terancam penjara hingga puluhan tahun.
“Sebagai kesimpulan, setelah mempertimbangkan semua bukti dalam persidangan ini, saya menyatakan bahwa jaksa berhasil membuktikan kasus ini,” kata hakim Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali, Selasa (28/7) seperti dikutip dari AFP.
Dinyatakan Bersalah Mantan Menteri Malaysia Najib Razak Korupsi 1MDB
The Star melaporkan tujuh dakwaan tersebut yakni satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, tiga dakwaan pelanggaran pidana (CBT), dan tiga tuduhan pencucian uang.
Dia menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda karena penyalahgunaan kekuasaan. Kemudian 20 tahun penjara, cambuk dan denda atas tiga tuduhan CBT. Dan 15 hukuman tahun penjara dan denda atas tuduhan pencucian uang. Namun pria 67 tahun itu mengajukan banding atas putusan tersebut.
Tim pengacara Najib mengatakan bahwa kliennya sebagai korban dalam kasus itu.