Metro  

Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Vonis Mati Seorang Terdakawa Narkotika

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Mobil yang dikendarai oleh terdakwa M. Alfikar yaitu kendaraan Mini Bus Daihatsu Xenia Warna hitam BA 1482 ND dan ditemukan Narkotika jenis Ganja sebanyak 4 karung besar dengan Jumlah Narkotika sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) paket,” terang Erik.

Setelah dilakukan penimbangan pada Pegadaian cabang tarandam didapati Narkotika tersebut dengan jumlah berat Bersih Narkotika Jenis Ganja tersebut adalah dengan total berat bersih 141,700 Kilogram.

Baca Juga :  Kajari Sobeng: Kami Berkomitmen Menuntaskan Dugaan Korupsi Dana Gempa Malampah

Hasil introgasi terhadap tersangka M. Alfikar oleh Penyidik BNN Provinsi Sumatera Barat diketahui bahwa Narkotika Jenis Ganja tersebut kepunyaan terdakwa An. Ridho Afrinaldy yang berupakan Warga Binaan Lempaga Permasayarakatan Kelas IA Padang.

Kemudian BNN Provinsi Sumatera barat menjemput tersangka An. Ridho dan dibawa ke Kantor BNN Provinsi Sumatera Barat untuk dilakukan Proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Gegara Narkotika Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Setelah dikembangkan oleh penyidik dilakukan penangkapan kembali terhadap 2 orang tersangka lainnya yakni terdakwa Nanda Dwi Yandra Saputra dan terdakwa Romadi. Sehingga dalam perkara ini terdapat 4 orang terdakwa dengan peran yang berbeda beda.