Metro  

Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Vonis Mati Seorang Terdakawa Narkotika

Terhadap putusan tersebut Para terdakwa dan Jaksa Penuntut umum menyatakan sikap Pikir pikir sebagaimana Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, apabila terdakwa mengajukan Banding maka Jaksa Penuntut Umum berkewajiban untuk Banding dalam hal mempertahankan tuntutannya.

“Para terdakwa sementara menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B lubuk Sikaping,” tutupnya. (Jon)

Baca Juga :  JPU Kejaksaan Negeri Pasaman Tuntut Hukuman Mati Empat Terdakwa Narkotika Jenis Ganja