Metro  

Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Vonis Mati Seorang Terdakawa Narkotika

“Setelah melalui proses sidang dan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan para terdakwa di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Jaksa penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Pasaman menyakini bahwa Para terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan menuntut ke empat orang terdakwa tersebut dengan Tuntutan hukuman Pidana mati,” kata Erik.

Baca Juga :  Kejuaraan Antar Kampung TARKAM Kemenpora 2024 Resmi Dibuka

Terhadap tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman, setelah mendengarkan Pembelaan dan mempelajari riwayat perkara majelis hakim pada Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping memutuskan salah satu diantara empat terdakwa tersebut dengan Hukuman Pidana Mati yaitu terdakwa Nanda Dwi Yandra Saputra.

“Tiga terdakwa lainnya yakni terdakwa M. Alfikar dengan pidana penjara selama 20 tahun, terdakwa Ridho Afrinaldy dengan Pidana penjara Seumur Hidup, dan terdakwa Romadi dengan Pidana Penjara Seumur Hidup,” katanya.