“Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, Pelaku RH merupakan seorang pengedar kategori besar karena mampu mengedarkan (Menjual) Sabu dengan kapasitas 5 Gram per hari” ungkapnya.
“Pelaku juga mengaku kalau sudah menjalankan bisnis haramnya ini beru satu bulan dan ia bekerja sendiri. Namun hal tersebut masih terus kami dalami”. Ulas Kasat.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku RH akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun”tutupnya.(*)