Metro  

Tim Kelelawar Sat Res Narkoba Polres Agam Ringkus Pengedar Sabu Di Pinggir Jalan, Bisa Jual 5 Gram Perhari

“Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, Pelaku RH merupakan seorang pengedar kategori besar karena mampu mengedarkan (Menjual) Sabu dengan kapasitas 5 Gram per hari” ungkapnya.

“Pelaku juga mengaku kalau sudah menjalankan bisnis haramnya ini beru satu bulan dan ia bekerja sendiri. Namun hal tersebut masih terus kami dalami”. Ulas Kasat.

banner 728x90

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Ngaku Pakai Sabu untuk Diet, Penampilan Dhawiyah di Penjara Bikin Kaget

“Atas perbuatannya, pelaku RH akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun”tutupnya.(*)

banner 728x90