“Atas perbuatan pelaku KL yang telah berani mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Agam, ia akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun”pungkas Kasat. (*)
Beranda
Metro
Bandar Sabu Dibekuk Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam, 25 Paket Siap Edar Diamankan
Bandar Sabu Dibekuk Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam, 25 Paket Siap Edar Diamankan
Rekomendasi untuk kamu
Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan Masukin Tahap II, In Dragon Segera di Sidang
Kapolda melanjutkan berdasarkan surat dari kejaksaan negeri Pariaman, telah tertuang hasil penyidikan yang menetapkan tersangka…
“Semua sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Tidak ada yang menyalahi aturan,”tegasnya.(*) Baca Juga : …
Pasaman, Kabarin.co–Kejaksaan Negeri Pasaman melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam…
Pasaman, Kabarin.co–Memasuki awal tahun 2025 dr Yong Marzuahaili, MKM Direktur RSUD Tuanku Imam Bonjol kembali…