Brigjen Pol Riki Yanuarfi mengatakan, dari introgasi yang dilakukan tim, barang bukti ganja dimaksud merupakan kendali dari tersangka inisial DA yang merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di lapas kelas II A Padang. Tersangka DA merupakan residivis kasus narkotika yang pernah tertangkap pada tahun 2017 oleh Polda dan tahun 2023 oleh tim pemberantasan BNNP.
“Keseluruhan tersangka yang diamankan BNNP dijerat dengan pasal 115 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Barang bukti tersebut kemudian dilakukan pemusnahan sebagai wujud perlawanan terhadap peredaran narkotika,” ujarnya.
Ditegaskannya, BNN berkomitmen perang terhadap narkoba.
“Mari bersinergi melawan narkoba, narkoba musuh kita bersama,” tegasnya.
(*)