Jakarta, Kabarin.co – Panitia Khusus Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat telah melakukan konsultasi awal ke Direktur Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri guna menyakinkan tata tertib kegiatan Dewan ini dapat sesuai dengan arahan dan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan pimpinan rombongan Pansus Tatib DPRD Sumbar Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman, disela-sela kegiatannya kunjungan konsultasi awal ke kemendagri, Jakarta, Kamis (23 Januari 2025).
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman mengungkapkan ada 9 poin yang menjadi bagian penting dalam perubahan Tatib DPRD Sumbar tahun 2025 yang menjadi bahan dialog konsultasi.
“2 poin diantaranya, fasilitasi suport staf administrasi kegiatan masing masing anggota dewan dan fasilitasi pakaian daerah dalam kegiatan rapat paripurna istimewa hari Jadi Daerah yang berhubungan langsung dengan dengan fasilitasi keuangan daerah. Tentu ini menjadi catatan tim Pansus untuk menindaklanjutinya dalam pembahasan-pembahasan berikutnya,” ujar Evi Yandri.