Dari tangan tersangka N penyidik berhasil mengamankan barang bukti 2 unit kamera canon 50Max3, charger canon 50Max3, tas kamera merek honx dan gunting.
“Tersangka dan barang saat ini sudah kita aman di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut dan Tersangka N dijerat pasal 363 KUH Pidana dan terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (*)