Metro  

Gugat SK PAW, Manuel Salimu dan Syafridin Bantah Terlibat Pesta Sabu

Padang, kabarin.co – Usai menghadiri sidang gugatan di PTUN Padang , Manuel Salimu dan Syafriddin membantah keras adanya narasi pemberitaan yang menyatakan bahwa mereka ditangkap saat berpesta sabu oleh kepolisian.

Manuel Salimu mengungkapkan, pada saat polisi menggerebek kamarnya, ia tengah beristirahat didalam kamar hotel usai kelelahan seharian mengikuti rangkaian kegiatan Bimtek pembekalan Anggota DPRD Mentawai periode 2024-2029.

banner 728x90

“Jadi sungguh tidak benar jika disebutkan bahwa saya tertangkap basah pesta sabu. Sebab saya sendiri waktu itu sedang bersama istri . Ketika dibawa polisi, saya hanya dipinjam untuk menjadi saksi. Makanya dalam video penangkapan yang beredar tangan saya tidak diborgol,” jelasnya, Selasa (22/4/2025).

Bantahan senada disampaikan Syafriddin. Ia menegaskan, saat polisi menggrebek kamar hotel yang dipesannya, ia hanya sendirian. Barang Bukti yang ditemukan polisi dalam kamarnya, adalah milik seorang masyarakat sipil berinisial A.

“Saat polisi datang, saya sedang makan sate. Sendiri saja. Tidak ada bapak Manuel Salimu disana. Saya hanya sendiri. Kami diambil polisi di kamar yang berbeda-beda. Jadi sungguh tidak benar jika saya disebut ditangkap pada saat pesta sabu sebagaimana pemberitaan yang beredar,” tegasnya.

Manuel Salimu maupun Syafridin juga merasa sangat dirugikan atas beredarnya berbagai potongan video penggrebekan didalam kamar hotel. Mereka meyakini, video tersebut sengaja digabung-gabungkan untuk memperkuat kesan adanya kesan pesta sabu.

Keduanya menduga, upaya itu sengaja dilakukan pihak-pihak tertentu untuk menghabisi karir politik mereka. Dengan situasi itu, ia menegaskan bahwa ia akan melawan dan akan tetap berjuang mencari keadilan baik lewat pengadilan, maupun mekanisme internal partai.

“Kami pasti akan tetap berjuang untuk memulihkan nama baik kami. Baik lewat PTUN, maupun mekanisme internal partai. Untuk mencari keadilan, kami akan menempuh segala cara,” ucap Manuel Salimu yang diamini Syafriddin beserta tim kuasa hukum.

(*)

banner 728x90