Padang, kabarin.co – Sidang perdana gugatan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) dua orang Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai periode 2024-2029 bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Padang Selasa (22/4/2025).
Gugatan ini diajukan Manuel Salimu dan Syafridin. Keduanya adalah mantan legislator Partai Gerindra dan Nasdem yang telah resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai usai terjerat dugaan kasus penyalahgunaan narkoba pada akhir bulan September 2024.
Pemberhentian serta pelengseran mereka dari kursi anggota dewan, ditetapkan dan disahkan lewat SK Gubernur Sumbar nomor 171-72-2025 dan 171-73-2025 yang terbit tanggal 10 Februari 2025 silam.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim PTUN Padang itu tersebut, Kuasa Hukum Manuel Salimu dan Syafriddin, Gusman SH menegaskan bahwa SK PAW yang disahkan Gubernur Mahyeldi terhadap kedua kliennya itu, cacat konstitusi serta mengabaikan mekanisme internal partai politik.
“Kedua klien kami masih melakukan upaya hukum terkait pemberhentiannya sebagai anggota Partai. Namun Gubernur malah terburu-buru memproses SK PAW mereka yang jelas-jelas diterbitkan pada saat kasus hukum keduanya belum bersifat inkrah,” ujarnya, Selasa (22/4/2025).
Ketergesa-gesaan Gubernur Mahyeldi mengesahkan SK PAW ini, telah menyalahi aturan main partai politik serta aturan perundang-undangan berlaku.
Apalagi, PAW nyatanya hanya bisa dilakukan apabila anggota dewan yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri atau telah terbukti melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum atau Inkrah.
Sementara pada saat Manuel Salimu dan Syafriddin di usulkan di PAW oleh DPC Partai Gerindra dan DPC Nasdem Mentawai serta disahkan lewat SK Gubernur, kasus hukum yang menjerat mereka nyatanya masih berproses di pengadilan.
Baik Manuel Salimu maupun Syafridin, nyatanya juga belum pernah disurati atau bahkan dipanggil oleh majelis kehormatan Partai Gerindra maupun Nasdem untuk diklarifikasi dan diberikan kesempatan membela diri sebagaimana aturan main partai politik.
“Dengan adanya SK PAW Gubernur tersebut, kedua klien kami kehilangan jabatan, hak dan segala kewajibannya sebagai anggota DPRD Mentawai. Lewat gugatan di PTUN ini, kami menuntut agar jabatan dan nama baik klien kami segera dipulihkan,” tegasnya didampingi tim kuasa hukum yang beranggotakan Jefrinaldi SH MH C,Med dan Mesa Marcelina SH.
Sebelum memutuskan melayangkan gugatan ke PTUN, Manuel Salimu dan Syafriddin, telah melayangkan surat klarifikasi kepada DPP Gerindra dan Nasdem terkait kasus hukum yang sedang mereka hadapi. Dalam surat klarifikasi itu, mereka membantah ditangkap polisi pada saat pesta sabu sebagaimana narasi pemberitaan beberapa media
“Klien kami belum sempat diklarifikasi dan diberi kesempatan membela diri oleh mahkamah partai masing-masing. Namun SK PAW Gubernur Sumbar telah terbit begitu saja. Ini jelas sangat mencederai asas umum pemerintahan yang baik,” tuturnya.
Jefrinaldi SH MH C,Med menambahkan, SK PAW yang diterbitkan Gubernur Mahyeldi nyatanya juga telah melewati masa tenggang waktu 14 hari sejak usul pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota diterima dari Bupati/Walikota sesuai UU No 23 tahun 2014.
Dengan kondisi itu, ia meyakini tindakan Gubernur Sumbar selaku tergugat menerbitkan SK PAW terhadap kliennya, telah melanggar Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Kemudian UU nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawatan Rakyat, DPR, DPD, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(*)