kabarin.co – JAKARTA, Vonis ringan yang diterima mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) Ariesman Widjaja dikhawatirkan bakal ikut terjadi pada terdakwa kasus suap reklamasi Teluk Jakarta lainnya, yakni M Sanusi.
M Sanusi merupakan anggota DPRD DKI Jakarta yang disuap Ariesman sebanyak Rp 2 miliar untuk memuluskan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi Teluk Jakarta agar pro terhadap APLN.
“Vonis terhadap Ariesman akan berdampak terhadap perkara Sanusi sebagai penerima suap. Vonis hukum Sanusi harus lebih berat dari Ariesman Widjaja,” kata perwakilan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) Tigor Hutapea, saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (2/9/2016).
Sebelumnya Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman pada Ariesman lantaran dianggap berkontribusi terhadap pembangunan Jakarta dan hanya dihukum penjara tiga tahun dan denda Rp 200 juta rupiah.
Sedangkan menurut Tigor, seharusnya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dengan denda uang sebanyak Rp 250 juta.