“Hukuman itu sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Korupsi dan selain itu sifat korupsi yang dilakukan Ariesman termasuk grand corruption,” tambahnya.
Vonis hukuman lebih berat kepada Sanusi dinilai Tigor sangat pantas karena Sanusi dianggap telah mengkhianati profesinya sebagai wakil rakyat dan lebih memilih memikirikan keuntungan pribadinya.
“Selain itu kami juga menuntut KPK agar melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan mulai menetapkan tersangka-tersangka lainnya,” tegasnya.(kom)
Baca Juga: