kabarin.co – JAKARTA, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan key performance index (KPI) untuk pejabat eselon I dan II mulai 1 Mei 2016.
Penerapan kebijakan ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian yang dilakukan pejabat eselon I dan II dengan disaksikan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jumat (15/4/2016).
KPI adalah sebuah sistem yang mengharuskan pejabat eselon I dan II menentukan target kinerja.
Jika target yang diterapkan tidak tercapai, pejabat tersebut kemungkinan dicopot.
Ahok, sapaan Basuki, menyatakan bahwa sistem ini diharapkan dapat menjadi dasar yang jelas untuk mencopot seseorang apabila kinerjanya kurang.
“Kalaupun dicopot, dia bisa tahu persis, saya dicopot kenapa, semua ada angka. Saya ingin tidak cuma laporan, tetapi ada angka,” kata Ahok dalam sambutannya.
Ahok yakin, dengan KPI ini, tidak ada lagi pejabat yang dicopot karena adanya pergantian kepala daerah.
Dengan demikian, ia berharap pejabat eselon I dan II dapat fokus bekerja tanpa berpolitik.