Metro  

KPK : Ahok Terindikasi Korupsi, Menguntungkan Orang Lain

kabarin.co – Pernyataan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah, bahwa dalam waktu dekat akan ada calon Gubernur (DKI Jakarta) yang dinyatakan sebagai tersangka, semakin jelas. Dalam wawancara TEMPO dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menyoroti  kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias AHok terkait kontribusi tambahan pada proyek reklamasi Teluk Jakarta. “Seharusnya kontribusi tambahan tidak digunakan begitu saja. Mesti masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dulu,”katanya.

Baca Juga :  Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP, Pengacara Elza Syarif Beri Pengakuan Mengejutkan

Artinya tidak ada diskresi atau pengecualian, sehingga kontribusi tambahan itu dianggap sebagai boleh, tanpa melalui proses APBD. Menurut Agus ada syarat-syaratnya diskresi. Pertama ; ada aturan. Lalu ada situasi yang memungkinkanhal yang tidak sesuai aturan itu. “Jadi jangan langsung bilang diskresi tidak bisa dipidanakan,”ujarnya.

Diskresi itu, menurut Agus, harus dilihat situasinya. “Harus situasinya force majeure atau overmacht (keadaan memaksa). Kalau tidak, ya seharusnya dijalankan kebijakan itu menurut aturan,”katanya.