Metro  

KPK : Ahok Terindikasi Korupsi, Menguntungkan Orang Lain

Pernyataan Agus itu, tentu bila dilihat sepintas berseberangan dengan pernyataan Presiden Jokowi, yang mengimbau agar menyangkut kebijakan, jangan dipidanakan. Lalu, bukan berarti orang yang terindikasi korupsi, tak boleh dipidanakan. Komentar Presiden Jokowi, sesaat setelah penangkapan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, mengingatkan agar jangan korupsi, dan ikuti sesuia aturan hukum. Itulah jalan masuk KPK kepada kasus Gubernur AHok yang menggunakan kontribusi tambahan 15 persen bagi pengembang reklamasi, Agung Podomoro Land, yang menyeret Sugianto Kesuma alias AGuan dan staf khusus Gubernur DKI, Sunny Tanuwijaya.

Baca Juga :  Anas Urbaningrum, Setya Novanto dan Ade Komarudin Jadi Saksi di Sidang e-KTP

Kalaupun Gubernur AHok tidak menikmati keuntungan dari diskresi kontribusi tambahan itu, sesuai pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999, AHok bisa terjerat kasus korupsi. “Kan, dia menguntungkan orang lain,”ujar Agus.(indonesiapolicy)

Baca Juga:

Ini kata KPK Soal Kebijakan Ahok di Reklamasi Jakarta

Inilah Peraturan Gubernur DKI yang Memaksa PNS Beli Beras Lewat Alfamart

Baca Juga :  Panglima TNI Tindak Tegas Paspampres Memakai Senjata Ilegal

Gubernur DKI Paksa PNS Pemda Beli Beras di Alfamart

KPK Tidak akan Berani Menangkap 3 Tokoh Ini