kabarin.co – Jakarta, Sejumlah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diketahui membeli senjata api dari Tentara Amerika Serikat. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyomenyatakan Paspampres yang membeli senjata api telah dijatuhi hukuman sanksi administrasi.
Hukuman yang diberikan tersebut merupakan kewenangan dari Komandan Paspampres Brigjen Bambang Suswantono sehingga Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tidak mengetahui secara rinci bentuk hukuman tersebut.
“Kena sanksi, administrasi, tindakan disiplin,” kata Gatot usai menghadiri halal bihalal dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/7).
Gatot menjelaskan pembelian senjata api untuk keperluan pribadi memang tidak dibenarkan. Maka dari itu, ia memastikan senjata api telah disita oleh Puspom TNI.
Sementara itu, Gatot menyatakan Anggota Paspampres tersebut saat ini masih tergabung di Paspampres. Apakah akan dimutasi ataupun mendapatkan hukuman yang lainnya hal itu tergantung keputusan dari Danpaspampres.
“Masih di Paspampres, tinggal menunggu keputusan dari Danpaspampres,” ujarnya.