Anas Urbaningrum, Setya Novanto dan Ade Komarudin Jadi Saksi di Sidang e-KTP

kabarin.co – Sidang kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis eletronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam sidang kali ini, Kamis 6 April 2017 jaksa KPK akan menghadirkan delapan orang saksi.

Dari delapan orang saksi yang akan dihadirkan tiga di antaranya adalah mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Ketua DPR RI Setya Novanto, dan mantan Ketua DPR Ade Komarudin.

Baca Juga :  Pakar Film Jepang Tertarik dengan Karishma Si Ratu Horor Suzzanna

Anas Ubaningrum, Setya Novanto dan Ade Komarudin Jadi Saksi di Sidang e-KTP

Ketiga nama yang akan bersaksi dalam persidangan tersebut sebelumnya sempat disebut dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan, Anas dan Setya Novanto diduga merupakan otak dari pembagian jatah uang korupsi.

Setya Novanto bersama tersangka e-KTP, Andi Narogong, disebut menerima uang sebesar Rp574.2 miliar atau sebesar 11 persen dari dana proyek pengadaan e-KTP yang berjumlah Rp5,9 triliun. Sementara Anas Urbaningrum dan M Nazaruddin mendapatkan sebesar 11 persen atau Rp 572,2 miliar.