Anas Urbaningrum, Setya Novanto dan Ade Komarudin Jadi Saksi di Sidang e-KTP

Sedangkan untuk Ade Komarudin disebut dalam dakwaan ikut menerima jatah proyek e-KTP sebesar US$100 ribu. Uang tersebut berasal dari terdakwa Irwan, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipel Kemendagri.

Dalam beberapa kesempatan, Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene Putrie memastikan, bahwa nama-nama yang disebut dalam surat dakwaan terlibat dalam perkara dugaan korupsi e-KTP. KPK bahkan telah mempunyai bukti permulaan untuk mencantumkan nama-nama tersebut dalam surat dakwaan.

Baca Juga :  Steril dari Parpol dan Caleg, Tim Relawan Nasional Fokus Pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin

“Iya pasti. Setiap kalimat dalam surat dakwaan kita sudah konfirmasi dengan minimal dua alat bukti. Kalau ada pihak yang membantah silahkan, tapi kita punya dua alat bukti,” kata Jaksa KPK, Irene Putrie di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Tak hanya itu, sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan kasus e-KTP adalah Anang, Achmad Fauzi, Dudy Susanto, Evi Andi Noor Halim dan Markus Nari.

Baca Juga :  KPK Panggil Mendag Enggartiasto Terkait Kasus Bowo Sidik

Dalam perkara ini, terdakwa Irman dan Sugiharto didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait dengan proyek paket pengadaan e-KTP. Negara menderita kerugian Rp2,3 triliun dari nilai proyek e-KTP Rp5,9 triliun, yang bersumber dari APBN 2011-2012. (epr/viv)