KPK Panggil Mendag Enggartiasto Terkait Kasus Bowo Sidik

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita terkait kasus suap anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso. Enggar sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anak buah Bowo, Indung.

“Yang bersangkutan dipanggil terkait tersangka IND (Indung),” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (2/7/2019).

Baca Juga :  KPU Pastikan Ada Kelalaian saat Input Data

KPK Panggil Mendag Enggartiasto Terkait Kasus Bowo Sidik

Tak hanya Enggar, KPK juga memanggil saksi lainnya, yaitu pihak swasta Jimmy Samudera, Zulkarnaen Nasution, Harisman, dan Andriyan Fauzi Nasution, serta notaris Dyna Mardiana.

Dalam kasus ini, Bowo Sidik ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Bowo diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti, yang juga telah jadi tersangka, lewat Indung.

Baca Juga :  Yasonna Siap Mundur sebagai Menkumham, Jika Ronny Sompie Tak Bersalah

KPK menduga Bowo menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar dari Asty. Uang itu diduga diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik.