Metro  

Berikut Alasan Kapolri Tidak Menahan Ahok

Selain itu, Ahok disebut belum mengulangi perbuatannya menista agama, sehingga penahanan tak perlu dilakukan walau status tersangka sudah disematkan.

Baca : “Rakyat akan Turunkan Jokowi Jika Biarkan Ahok Jadi Duri Dalam Daging NKRI”

Meski belum menahan Ahok, Tito berjanji akan mempercepat proses penanganan perkara Ahok. Ia berkata, pemberkasan perkara Ahok akan diselesaikan dalam waktu tiga pekan ke depan.

Baca Juga :  Elektabilitas Ahok Menurun, Ketua DPD Golkar DKI Yakin Ahok-Djarot Pasti Menguat Lagi

“Insya Allah maksimal tiga minggu (waktu pemberkasan) untuk masuk kejaksaan, dan kita dorong kejaksaan supaya segera masuk ke pengadilan,” ujarnya.

Tito juga meminta masyarakat tidak mengaitkan masalah hukum Ahok dengan isu Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA). Ia meminta warga mempercayakan proses penanganan perkara Ahok ke penegak hukum.

Baca : Status Tersangka Persulit Ahok Raih Suara dari Swing Voters
“Masalah dugaan penodaan agama kita proses, tak perlu dikaitkan dengan latar belakangnya (Ahok) yang kebetulan beragama Nasrani. Jangan dikaitkan dengan masalah agama, ras, suku yang bisa memecah belah bangsa kita,” katanya.