Metro  

Berikut Alasan Kapolri Tidak Menahan Ahok

kabarin.co – Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan alasan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, tidak ditahan atas kasus dugaan penistaan agama, meski ia sudah berstatus tersangka. Tito menjelaskan penahanan tidak dilakukan karena faktor objektif dan subjektif dalam kasus ini tak terpenuhi.
“Dalam kasus ini, saksi ahli yang dihadiri semua pihak [memiliki] perbedaan pendapat,” tutur Tito saat menghadiri acara tabligh akbar yang diadakan di Masjid Jami Al Riyadh, Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (20/11).

Baca Juga :  Rawajati Dibongkar Tanpa Pemberitahuan?, Ahok: "Aduh, enggak dikasih tahu tapi melaporkan kita ke Komnas HAM"

Faktor kedua, tutur Tito, adalah penilaian subjektif juga tidak terpenuhi karena tidak ada dugaan bahwa Ahok akan melarikan diri. “Yang bersangkutan sangat koordinatif selama ini,” ucapnya.

Tito juga memandang penahanan tak perlu dilakukan karena polisi telah mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut. Saat ini, barang bukti berupa rekaman video pernyataan Ahok yang diduga menistakan agama lantaran menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 dalam kita suci Al-Qur’an itu sudah diteliti dan diamankan oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri.
Tito memaparkan faktor objektif dalam kasus ini dinyatakan tak terpenuhi lantaran keputusan para penyelidik tidak bulat untuk menaikkan status hukum perkara Ahok saat gelar perkara dilakukan, Selasa (15/11).