Metro  

Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP, Pengacara Elza Syarif Beri Pengakuan Mengejutkan

Miryam bahkan mencabut semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya saat menjadi saksi dalam sidang e-KTP. Terutama, keterangannya soal aliran uang panas proyek e-KTP kepada sejumlah anggota DPR.

Atas perbuatannya, Miryam diduga melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tindak Pidana Korupsi. (epr/jwp)

Baca Juga:

Sidang Kasus E-KTP, Jaksa Hadirkan 6 Saksi dari Kemendagri dan LKPP

Baca Juga :  Membawa Perempuan Lain Saat Dilantik, Anggota DPR RI Dari PDIP Dilaporkan Istri Atas Tuduhan Selingkuh

Dalam Persidangan Anas Urbaningrum Mengaku Mendapat Arahan dari SBY Terkait Proyek e-KTP

Sidang e-KTP, Miryam S Haryani Mengaku Diancam