Miryam bahkan mencabut semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya saat menjadi saksi dalam sidang e-KTP. Terutama, keterangannya soal aliran uang panas proyek e-KTP kepada sejumlah anggota DPR.
Atas perbuatannya, Miryam diduga melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tindak Pidana Korupsi. (epr/jwp)
Baca Juga:
Sidang Kasus E-KTP, Jaksa Hadirkan 6 Saksi dari Kemendagri dan LKPP
Dalam Persidangan Anas Urbaningrum Mengaku Mendapat Arahan dari SBY Terkait Proyek e-KTP