Metro  

Jaksa Agung Sebut Hary Tanoe Tersangka, Polri: Masih Saksi

kabarin.co – Jakarta, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul menyatakan Hary Tanoesoedibjo masih berstatus saksi terlapor dalam kasus SMS dan WA ke Jaksa Yulianto.

“Saat ini kita masih dalam proses penyelidikan,” kata Martinus kepada wartawan, Jumat (16/6/2017).

Jaksa Agung Sebut Hary Tanoe Tersangka, Polisi: Masih Saksi

Ia mengatakan, dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan termasuk saksi ahli.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Lagi 2 Pelaku Pembacok Hermansyah

“‎Dalam proses penyelidikan ini, penyidik mengumpulkan informasi sebanyak mungkin yang saat ini sudah memeriksa 13 orang saksi, termasuk di dalamnya ahli untuk kita ambil keterangan,” sambungnya.

Ia menjelaskan, penyidik berencana akan menggelar perkara kasus SMS dan WA ke Jakasa Yulianto pada Minggu, 25 Juni 2017.

“Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan yang akan kita gelar secara internal. (Agar) kita bisa menentukan apakah ini akan kita naikkan ke proses penyidikan atau tidak,” jelas Martinus.

Baca Juga :  Ada Car Free Night, Ganjil Genap Sore Tidak Berlaku

Sebelumnya, Praktisi Hukum Tony Akbar Hasibuan menganggap SMS Hary Tanoe itu bukanlah suatu ancaman. Bahkan ia berpendapat aduan Yulianto ke Bareskrim akan mandek. Pasalnya, tidak terpenuhi unsur delik yang dituduhkan.