“Jadi untuk menjerat perbuatan orang itu masuk sebagai perbuatan pidana, itu ya harus terbukti unsur delik dalam pasal yang dituduhkan. Nah salah satu unsur dalam Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE itu kan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” ucap praktisi hukum jebolan Universitas Indonesia tersebut.
Tapi unsur menakut-nakuti ini, kata Tony tidak terpenuhi. “Nah karena tidak terpenuhinya salah satu unsur itu maka tidak layak perkara itu dilanjutin,” tambahnya. (epr/oke)
Baca Juga:
Hary Tanoe Tanggapi Isu Maju di Pilpres 2019 : Terlalu Pagi Untuk Bicara Sekarang
Tolak Bantuan Hary Tanoe, MUI Sumbar : Aqidah Bukan Untuk digadaikan
M.Yusuf, Calon Jaksa Agung yang Disia-siakan Jokowi
ICW Kembali Beri Rapor Merah Untuk Kinerja Jaksa Agung
Jaksa Agung HM.Prasetyo Dipanggil DPR Terkait Banyaknya Jaksa Ditangkap KPK