Metro  

Peras Pengunjung Diskotek Hingga Puluhan Juta, 2 Oknum Polisi Ditangkap


“Kedua oknum ini, pelaku ini standby di depan diskotek Pujasera untuk menentukan target. Saat target keluar kemudian dikejar oleh pelaku untuk melakukan pemerasan,” jelas Suyudi.

Suyudi menjelaskan, keduanya mengaku sudah melakukan pemerasan ini selama 1 tahun dengan target 10 hingga 15 kali dalam satu bulan. Dalam pemerasan tersebut, keduanya juga meminta bayaran sekitar Rp 3 Juta hingga Rp 80 Juta.

Baca Juga :  PRT Hamil 4 Bulan Tewas Mengenaskan di Rumah Rektor Unimed

Karena korban ketakutan, lalu bernegosiasi dengan pelaku agar dibantu tidak dibawa ke kantor dengan memberikan sejumlah uang yang besarannya bervariasi,” ucapnya.

“Sebelum penyerahan uang, pelaku diamankan Subnit Buser. Saat dilakukan pengecekan identitas, kedua pelaku ternyata tidak membawa KTA ataupun KTP alasannya hilang. Kemudian korban dan pelaku dibawa ke Polsek Metro Tamansari guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Suyudi.

Baca Juga :  IKM Kota Tangerang Siap Bersinergi dengan Pemkot

Suyudi menegaskan oknum polisi ini akan tetap diproses hukum “Ya, kami akan proses sesuai hukum, sesuai tindak pidana yang dilakukan. Untuk kode etiknya akan ditangani ropam Polres jakpus. Keduanya akan dikenai pasal 368 KUHP terkait pemerasan,” ujar Suyudi. (epr/oke)